Kepala MA Miftahul Ulum Hadiri Kuliah Tamu ‘’Mencegah Tindak Pidana Korupsi di Indonesia’’
- Minggu, 30 Oktober 2022
- Zainuddin
- 0 komentar
Bertempat di Aula Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuputih Kidul, Sabtu 29 Oktober 2022 Kepala MA Miftahul Ulum, yakni Turmudzi, S.Pd.I, MA menghadiri undangan untuk mengikuti kuliah tamu dengan judul ‘’Mencegah Tindak Pidana Korupsi di Indonesia’’ yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Dr. H. Nurul Ghufron, S.H, M.H. acara ini juga dihadiri oleh pengurus Yayasan beserta kepala Lembaga di bawah naungan Yayasan Miftahul Ulum.
Pada kesempatan kali ini, narasumber yakni wakil ketua KPK RI menyampaikan diawal sambutannya bahwa untuk belajar tentang anti korupsi ini sebenarnya bisa kita peroleh dari para wali yang menyebarkan agama islam di nusantara khususnya di jawa. Termasuk juga kitab isa belajar kepada pengasuh pondok kita, yakni KH. Husni Zuhri yang mana sumbangsih beliau dalam mengembangkan pendidikan di lingkungan sekitar yang paling banyak menyebar manfaat, itulah contoh nyata anti korupsi.
Dr. H. Nurul Ghufron, S.H, M.H menjelaskan bahwa, ‘’tindakan korup ini merupakan perbuatan dzolim yang menyebabkan kerugian bagi banyak orang.’’ Namun, kita lihat peran pengasuh pesantren yang selama hidupnya dihabiskan waktunya untuk memperjuangkan agama islam serta menyebarkan agama islam. Tidak untuk menghabiskan waktu demi mengejar hal-hal yang duniawi seperti halnya kita ini. Di mana kita Ketika masih ada di bawah ingin seperti kesuksesan orang-orang yang ada di atas, begitu juga Ketika sudah berada di atas atau puncak kesuksesan tidak menjamin hilangnya kebingungan seperti halnya Ketika ada di bawah. Karena Ketika di atas, kita kan diterpa banyak masalah baru yang pastinya mempunyai resiko lebih besar, namun tidak mungkin kita meminta tolong kepada yang ada di bawah kita. Namun yang harus kita lakukan adalah meminta pertolongan yang ada di atas kita, yakni Allah SWT.
Di akhir kesempatan, kepala madrasah menyampaikan pendapatnya, bahwa ‘’Pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia juga harus disebarluaskan utamanya kepada peserta didik, agar sebagai ilmu pengetahuan serta pedoman hidup yang akan digunakan kelak di masa yang akan datang. Yang mana para peserta didik akan berlomba meuwujudakn apa yang diinginkan dengan capaiannya masing-masing.’’
Artikel Terkait
![Operator MA. Miftahul Ulum menjadi Narasumber Pendataan Siswa Kelas Akhir Emis 4.0](https://mamu.bakid.sch.id/media_library/posts/medium/44d7be91045c61b749c34e08a94dfd1d.jpeg)
Operator MA. Miftahul Ulum menjadi Narasumber Pendataan Siswa Kelas Akhir Emis 4.0
Kamis, 03 November 2022
![Siswa MA Miftahul Ulum Lolos ke Babak Semifinal Kompetisi Saqoyyah III di UIN Maulana Malik Ibrahim](https://mamu.bakid.sch.id/media_library/posts/medium/988da05b74512a57a0e71b607200bcbc.jpg)
Siswa MA Miftahul Ulum Lolos ke Babak Semifinal Kompetisi Saqoyyah III di UIN Maulana Malik Ibrahim
Selasa, 01 November 2022